Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Ada Kesan Dipaksakan Terkait Pemberian Kursi Pimpinan MPR ke PKB

Kompas.com - 21/03/2018, 23:49 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menilai keputusan untuk memberikan jatah satu kursi wakil ketua MPR kepada PKB terkesan dipaksakan.

Pasalnya, saat rapat ragubungan, Arwani menyampaikan keberatan dan meminta adanya kajian dari ahli hukum terkait tafsir pasal 427A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Namun, Ketua MPR Zulkifli Hasan memutuskan untuk tetap memberikan jatah kursi pimpinan MPR kepada PKB dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

"Ya ada kesan dipaksakan. Tapi Sikap masing-masing fraksi tetap kami hormati," ujar Arwani saat ditemui seusai rapat gabungan antar fraksi di MPR.

Baca juga : PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Awalnya dalam rapat tersebut, Arwani menyatakan keberatan. Menurut dia, berdasarkan pasal 427A huruf C Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6.

Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Baca juga : PKB Heran, PPP Baru Persoalkan Kursi Pimpinan MPR Saat Rapat Gabungan

Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ia pun mengusulkan adanya forum kajian dengam ahli hukum untuk menafsirkan pasal tersebut.

Usul forum kajian sebelum pelantikan pimpinan MPR juga dinyatakan oleh Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Kelompok DPD.

Namun, tujuh fraksi lain ingin wakil ketua MPR RI yang baru segera dilantik. Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS dan PAN.

Baca juga : PKB: Tak Ada Istilah Pemungutan Kursi di DPR, Adanya Pemungutan Suara

"Saya melihat dari DPD, Fraksi Hanura dan NasDem, punya keinginan forum kajian bagaimana mendalami melaksanakan ketentuan ini," tutur Arwani.

Meski ada keberatan dari PPP Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pelantikan tiga Pimpinan MPR yang baru dari Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB akan dilangsungkan pada Senin (26/3/2018) pekan depan.

Ketiga pimpinan yang akan dilantik tersebut adalah Ahmad Basarah dari PDI-P, Ahmad Muzani dari Gerindra dan Muhaimin Iskandar dari PKB.

Kompas TV Ketiga partai politik yang mendapat jatah, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com