Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Cucup yang Diminta GM Jasa Marga Beli Harley untuk Auditor BPK

Kompas.com - 01/03/2018, 16:11 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Cucup Sutrisna, mengaku diperintah oleh General Manager PT Jasa Marga Setia Budi, untuk membeli satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000.

Setelah dibeli, motor besar tersebut kemudian diserahkan kepada Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Hal itu diceritakan Cucup saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/3/2018). Cucup bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto.

"Waktu itu, saya dikasih uang Rp 115 juta sama Pak Setia Budi, sama alamat tempat motor. Paginya saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya motor," ujar Cucup kepada hakim.

(Baca juga: Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi Berubah dari Rp 8 Miliar Jadi Rp 800 Juta)

Setelah diberikan uang dan alamat, Cucup mengajak salah satu staf di PT Jasa Marga untuk mendatangi rumah pemilik motor yang berada di Jalan Riung, Bandung, Jawa Barat.

Sesampainya di lokasi, Cucup diberitahu oleh pemilik motor bahwa sebelumnya sudah ada proses tawar-menawar. Namun, tawar-menawar itu bukan dengan Setia Budi yang memerintahkan Cucup, tetapi dengan terdakwa, yakni Sigit Yugoharto.

"Katanya sudah jadi harga segitu, pas Rp 115 juta. Itu antara Pak Sigit dan penjual," kata Cucup.

(Baca juga: Delapan Auditor BPK Dapat Fasilitas Hotel dari PT Jasa Marga)

Setelah menyerahkan uang Rp 115 juta, Cucup meminta pemilik motor untuk membuatkan kuitansi. Namun, dalam bukti bayar ditulis nama pembeli Sigit Yugoharto.

Selama proses pembayaran, Cucup mendapat telepon dari Setia Budi. Transkrip percakapan antara Cucup dan Setia Budi yang disadap, ditampilkan jaksa dalam persidangan.

Dalam percakapan itu, Setia Budi menggunakan bahasa Sunda kepada Cucup. Setia Budi mengatakan, "Bisa digoyang deui eta harganya?".

Menurut Setia Budi, lumayan apabila harga motor yang akan dibeli bisa lebih murah.

"Pak Setia Budi bilang coba ditawar. Ternyata enggak bisa. Kata yang jual, harga awalnya Rp 125 juta, turun jadi Rp 115 juta," kata Cucup.

Dalam kasus ini, Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Kompas TV Jaksa menuntut dua tahun penjara setelah GM PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com