JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Cucup Sutrisna, mengaku diperintah oleh General Manager PT Jasa Marga Setia Budi, untuk membeli satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000.
Setelah dibeli, motor besar tersebut kemudian diserahkan kepada Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Hal itu diceritakan Cucup saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/3/2018). Cucup bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto.
"Waktu itu, saya dikasih uang Rp 115 juta sama Pak Setia Budi, sama alamat tempat motor. Paginya saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya motor," ujar Cucup kepada hakim.
(Baca juga: Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi Berubah dari Rp 8 Miliar Jadi Rp 800 Juta)
Setelah diberikan uang dan alamat, Cucup mengajak salah satu staf di PT Jasa Marga untuk mendatangi rumah pemilik motor yang berada di Jalan Riung, Bandung, Jawa Barat.
Sesampainya di lokasi, Cucup diberitahu oleh pemilik motor bahwa sebelumnya sudah ada proses tawar-menawar. Namun, tawar-menawar itu bukan dengan Setia Budi yang memerintahkan Cucup, tetapi dengan terdakwa, yakni Sigit Yugoharto.
"Katanya sudah jadi harga segitu, pas Rp 115 juta. Itu antara Pak Sigit dan penjual," kata Cucup.
(Baca juga: Delapan Auditor BPK Dapat Fasilitas Hotel dari PT Jasa Marga)
Setelah menyerahkan uang Rp 115 juta, Cucup meminta pemilik motor untuk membuatkan kuitansi. Namun, dalam bukti bayar ditulis nama pembeli Sigit Yugoharto.
Selama proses pembayaran, Cucup mendapat telepon dari Setia Budi. Transkrip percakapan antara Cucup dan Setia Budi yang disadap, ditampilkan jaksa dalam persidangan.
Dalam percakapan itu, Setia Budi menggunakan bahasa Sunda kepada Cucup. Setia Budi mengatakan, "Bisa digoyang deui eta harganya?".
Menurut Setia Budi, lumayan apabila harga motor yang akan dibeli bisa lebih murah.
"Pak Setia Budi bilang coba ditawar. Ternyata enggak bisa. Kata yang jual, harga awalnya Rp 125 juta, turun jadi Rp 115 juta," kata Cucup.
Dalam kasus ini, Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.