JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setia Budi dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana penjara, Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut," ujar jaksa Sobari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Pegawai Jasa Marga Bayar Rp 32 Juta untuk Hiburan Malam Auditor BPK
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Setia Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, Setia Budi mau mengakui dan menyesali perbuatan. Setia Budi juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Menurut jaksa, Setia Budi terbukti memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Audior Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain memberi motor Harley, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.
Baca juga: Karaoke Auditor BPK dan Pegawai Jasa Marga Ditemani 13 Perempuan Pemandu
Adapun, pemberian itu karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Setia Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.