JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersaksi dalam sidang kasus suap untuk terdakwa Sigit Yugiharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dalam persidangan, salah satu saksi yakni Roy Steven mengakui bahwa pada awalnya, tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, menemukan temuan lebih bayar sebesar Rp 3 miliar untuk tahun 2015.
Kemudian, temuan lebih bayar sebesar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2016. Kelebihan bayar itu kepada PT Marga Maju Mapan, yang merupakan pelaksana proyek.
"Totalnya ada lebih bayar Rp 8 miliar," ujar Roy kepada majelis hakim.
Baca juga : Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke
Menurut Roy, setelah dilakukan klarifikasi dan proses konsinyering, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dan pemeriksaan yang dilajukan auditor BPK. Setelah itu, temuan lebih bayar berubah menjadi Rp 800 juta.
"Tapi ada perbedaan pandangan. Yang saya tarik lebih bayar itu karena ada penyewaan," kata Roy.
Dalam kasus ini, ketua tim PDTT di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi adalah terdakwa, yakni Sigit Yugoharto. Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.
Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Baca juga : PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK
Menurut jaksa, pemberian itu supaya Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Dalam persidangan, saksi lainnya yakni Imam Sutaya mengatakan, setelah Jasa Marga melakukan klarifikasi atas temuan, tim pemeriksa BPK masih melakukan pembahasan untuk membuat konsep laporan hasil pemeriksaan.
Menurut Roy, sampai konsep laporan dibuat, Jasa Marga tidak memberikan bukti-bukti yang cukup untuk membantah temuan awal. Setelah dikoreksi, muncul lebih bayar senilai Rp 3 miliar dan pemborosan sebesar Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.