Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi Berubah dari Rp 8 Miliar Jadi Rp 800 Juta

Kompas.com - 01/03/2018, 15:37 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersaksi dalam sidang kasus suap untuk terdakwa Sigit Yugiharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dalam persidangan, salah satu saksi yakni Roy Steven mengakui bahwa pada awalnya, tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, menemukan temuan lebih bayar sebesar Rp 3 miliar untuk tahun 2015.

Kemudian, temuan lebih bayar sebesar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2016. Kelebihan bayar itu kepada PT Marga Maju Mapan, yang merupakan pelaksana proyek.

"Totalnya ada lebih bayar Rp 8 miliar," ujar Roy kepada majelis hakim.

Baca juga : Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke

Menurut Roy, setelah dilakukan klarifikasi dan proses konsinyering, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dan pemeriksaan yang dilajukan auditor BPK. Setelah itu, temuan lebih bayar berubah menjadi Rp 800 juta.

"Tapi ada perbedaan pandangan. Yang saya tarik lebih bayar itu karena ada penyewaan," kata Roy.

Dalam kasus ini, ketua tim PDTT di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi adalah terdakwa, yakni Sigit Yugoharto. Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.

Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Baca juga : PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK

Menurut jaksa, pemberian itu supaya Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

Dalam persidangan, saksi lainnya yakni Imam Sutaya mengatakan, setelah Jasa Marga melakukan klarifikasi atas temuan, tim pemeriksa BPK masih melakukan pembahasan untuk membuat konsep laporan hasil pemeriksaan.

Menurut Roy, sampai konsep laporan dibuat, Jasa Marga tidak memberikan bukti-bukti yang cukup untuk membantah temuan awal. Setelah dikoreksi, muncul lebih bayar senilai Rp 3 miliar dan pemborosan sebesar Rp 1,3 miliar.

Kompas TV Jaksa menuntut dua tahun penjara setelah GM PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com