Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Laporan Gratifikasi ke KPK, Rp 114 Miliar Masuk Kas Negara

Kompas.com - 27/12/2017, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.685 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara pada 2017. Setelah dipilah dan diteliti oleh Direktorat Gratifikasi, 551 laporan di antaranya dinyatakan milik negara. Dari laporan gratifikasi tahun ini, KPK memberi masukan ke kas negara sebesar Rp 114 miliar.

"Total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam paparan Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Senilai Rp 4,4 miliar berupa uang yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). Selebihnya dalam bentuk barang senilai Rp 109 miliar.

Baca juga : KPK: Jokowi-JK dan Lukman Hakim Paling Rajin Laporkan Gratifikasi

Dari 1.685 laporan yang masuk, 37 laporan di antaranya ditetapkan milik penerima. Sementara 278 laporan lainnya masih dalam proses penelaahan. Basaria mengatakan, institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

"Diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan," kata Basaria.

Sementara itu, dari penanganan perkara, KPK memperoleh Rp 118 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sektor jasa giro sebesar Rp 11,986 miliar, dari denda sebesar Rp 9,9 miliar, dari ongkos perkara sebesar Rp 762.000, hasil lelang barang sitaan sebesar Rp 42,76 miliar, dan uang rampasan pencucian uang sebesar Rp 298,1 juta.

Kemudian, dari hasil lelang pencucian uang sebesar Rp 39,35 miliar, uang sitaan perkara korupsi sebesar Ro 53 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 30,6 miliar.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com