Salin Artikel

Dari Laporan Gratifikasi ke KPK, Rp 114 Miliar Masuk Kas Negara

"Total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam paparan Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Senilai Rp 4,4 miliar berupa uang yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). Selebihnya dalam bentuk barang senilai Rp 109 miliar.

Dari 1.685 laporan yang masuk, 37 laporan di antaranya ditetapkan milik penerima. Sementara 278 laporan lainnya masih dalam proses penelaahan. Basaria mengatakan, institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

"Diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan," kata Basaria.

Sementara itu, dari penanganan perkara, KPK memperoleh Rp 118 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sektor jasa giro sebesar Rp 11,986 miliar, dari denda sebesar Rp 9,9 miliar, dari ongkos perkara sebesar Rp 762.000, hasil lelang barang sitaan sebesar Rp 42,76 miliar, dan uang rampasan pencucian uang sebesar Rp 298,1 juta.

Kemudian, dari hasil lelang pencucian uang sebesar Rp 39,35 miliar, uang sitaan perkara korupsi sebesar Ro 53 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 30,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/27/18274761/dari-laporan-gratifikasi-ke-kpk-rp-114-miliar-masuk-kas-negara

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke