"Total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam paparan Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Senilai Rp 4,4 miliar berupa uang yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). Selebihnya dalam bentuk barang senilai Rp 109 miliar.
Dari 1.685 laporan yang masuk, 37 laporan di antaranya ditetapkan milik penerima. Sementara 278 laporan lainnya masih dalam proses penelaahan. Basaria mengatakan, institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
"Diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan," kata Basaria.
Sementara itu, dari penanganan perkara, KPK memperoleh Rp 118 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sektor jasa giro sebesar Rp 11,986 miliar, dari denda sebesar Rp 9,9 miliar, dari ongkos perkara sebesar Rp 762.000, hasil lelang barang sitaan sebesar Rp 42,76 miliar, dan uang rampasan pencucian uang sebesar Rp 298,1 juta.
Kemudian, dari hasil lelang pencucian uang sebesar Rp 39,35 miliar, uang sitaan perkara korupsi sebesar Ro 53 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 30,6 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/27/18274761/dari-laporan-gratifikasi-ke-kpk-rp-114-miliar-masuk-kas-negara