JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bertanya-tanya mengapa seseorang yang menerima gratifikasi tidak menolaknya sejak awal.
Bahkan, menurut Agus, undang-undang memberi batas waktu seseorang menerima gratifikasi sebelum dilaporkan ke KPK.
Dia merujuk aturan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu memberi ruang pada pegawai negeri dan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi pada 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
"Saya orang yang bertanya-tanya kenapa gratifikasi masih diterima, dalam 30 hari dilaporkan. Kenapa kita dari awal enggak tolak itu," kata Agus.
(Baca juga: KPK: Jokowi-JK dan Lukman Hakim Paling Rajin Laporkan Gratifikasi)
Hal itu dia sampaikan dalam sambutan di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Agus melanjutkan, seharusnya aturan ini diubah. Sejak awal, seseorang harus menolak pemberian gratifikasi.
"Kalau ada kesempatan revisi, tidak boleh diterima, mestinya seperti itu," ujar Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.