JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar jaksa KPK Afni Carolina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd.
Awalnya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.
Baca: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK
Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS.
Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.
Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.
Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.
Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.
Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam
Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.
Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.