Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Angket Tuding KPK Bangun Opini Menyesatkan

Kompas.com - 28/07/2017, 17:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Henry Yosodiningrat mengaku heran setiap membaca alasan KPK menanggapi temuan pansus.

Henry menuding KPK membangun opini ketika menanggapi temuan pansus.

"Saya selalu geli, ketawa sendiri kalau baca alasan yang mereka sampaikan yang berkaitan dengan temuan pansus," kata Henry, dalam diskusi "Pansus KPK dan Quo Vadis Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Henry mengatakan, saat ini pansus berhadapan antara opini dengan fakta. Dia merasa KPK adalah pihak yang membangun opini dalam menghadapi pansus. Dengan nada menyindir, Henry mengakui kehebatan KPK dalam membangun opini.

"Kehebatan mereka bahkan saya yakin mereka punya tim untuk meng-create, ciptakan opini yang justru menyesatkan," ujar politisi PDI-P ini.

Henry mengaku sudah lama mengendus ketidakberesan di tubuh lembaga anti korupsi tersebut. Tanpa menyebut sumbernya, informasi itu ada yang dia dengar langsung dari pihak terkait maupun lewat orang lain.

Beberapa ketidakberesan, menurut Henry, seperti mengenai kesemrawutan tata kelola di tubuh KPK, kemudian soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai mengangkat pengawai yang masih belum lepas dari institusi awal.

"Mengangkat anggota Polri yang belum lepas dari intitusinya. Padahal undang-undang mengatakan pengangkatan harus dapat persetujuan institusi asal, itu mereka tidak lakukan," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

(Baca juga: Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket)

Dalam penyelidikan, lanjut Henry, Pansus Angket KPK mengklaim menemukan kebenaran dari informasi soal adanya penyekapan terhadap saksi oleh KPK.

Namun, setelah kasus itu mencuat, lanjut Henry, KPK kemudian menyangkal melakukan penyekapan. Saksi tersebut, menurut KPK, ditempatkan di rumah aman (save house).

"Save house itu kewenangan LPSK. Yang bersangkutan sudah minta di bawah kewenangan LPSK, tapi enggak dikasih. Tapi di bawah ke ramah aman dengan borgol. Tidak lebih, tidak beda dengan tahanan," ujar Henry.

(Baca juga: Niko Panji Disebut Pernah Minta Perlindungan KPK Saat Jadi Saksi Akil)

Dia juga menuding KPK merekrut penyidik yang belum memenuhi kualifikasi atau belum sempurna melakukan penyidikan.

"Ini berbahaya. Kalau gitu kita semua boleh jadi penyidik, mau jadi apa negeri ini," ujar dia.

Keberadaan Pansus Angket KPK sendiri saat ini menjadi sorotan di internal DPR karena dianggap tidak memiliki tujuan yang jelas. Pansus pada awalnya dibentuk untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Sebab, dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com