JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, Selasa (18/7/2017).
"Menurut yang saya anut, KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. Apa tidak bisa diawasi? Bisa, banyak caranya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sejumlah alasan pun dipaparkan Mahfud MD. Pertama, menurut konstitusi dan tata hukum Indonesia, pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. Adapun yang diangkat dan bisa dipindah-pindahkan, kata dia, adalah lembaga eksekutif.
"Komisioner KPK kan tak diangkat presiden, tapi diresmikan dengan keppres seperti bapak-bapak di DPR. Diresmikan, bukan diangkat. DPD, MK, MA dan sebagainya itu bukan bawahan presiden. KPK juga menurut UU itu," tutur Mahfud.
Sedangkan, menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif.
"Kalau misal dikaitkan koasi meski tak tepat, sangat salah KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan, KPK koasi yudisial," tuturnya.
Di samping itu, ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia menyebutkan, putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang dan tak ada lagi. Sedangkan trias politika tak ada di Indonesia
"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.
(Baca juga: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)
Mahfud melanjutkan, ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan, KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman," ucap mantan Ketua MK itu.
(Baca juga: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)