Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket

Kompas.com - 18/07/2017, 19:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, Selasa (18/7/2017).

"Menurut yang saya anut, KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. Apa tidak bisa diawasi? Bisa, banyak caranya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sejumlah alasan pun dipaparkan Mahfud MD. Pertama, menurut konstitusi dan tata hukum Indonesia, pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. Adapun yang diangkat dan bisa dipindah-pindahkan, kata dia, adalah lembaga eksekutif.

"Komisioner KPK kan tak diangkat presiden, tapi diresmikan dengan keppres seperti bapak-bapak di DPR. Diresmikan, bukan diangkat. DPD, MK, MA dan sebagainya itu bukan bawahan presiden. KPK juga menurut UU itu," tutur Mahfud.

Sedangkan, menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif.

"Kalau misal dikaitkan koasi meski tak tepat, sangat salah KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan, KPK koasi yudisial," tuturnya.

Di samping itu, ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia menyebutkan, putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang dan tak ada lagi. Sedangkan trias politika tak ada di Indonesia

"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)

Mahfud melanjutkan, ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan, KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.

"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman," ucap mantan Ketua MK itu.

(Baca juga: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Kompas TV Pansus Angket KPK Temui Kapolri Minta Dukungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com