Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?

Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung  Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan.

Gugatan itu diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.

Menanggapi gugatan ini, sejumlah pendapat mengemuka. Ada yang berpendapat bahwa deponir kasus tak bisa digugat praperadilan. Ada pula yang menilai bahwa celah untuk menggugat bisa dilakukan.

Bagaimana sebenarnya?

Tidak diatur KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan, objek praperadilan melingkupi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

Selain itu, diatur pula tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artinya, secara tekstual tak disebutkan bahwa keputusan Jaksa Agung mendeponir sebuah perkara dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Mungkin digugat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk menyatakan keputusan deponir bisa digugat atau tidak, bukan hal yang mudah.

Ia mengakui, secara tekstual tak ada yang menyebutkan secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa keputusan deponir tidak dapat digugat di pengadilan.

"Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang," kata Yusril seperti dikutip dari sebuah artikel yang diunggah 2015 lalu.

Dalam teori ilmu hukum yang berkembang di negeri Belanda, deponir adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “azas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum)

Prinsip itu bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan “tugas dan wewenang” Jaksa Agung.

Jika deponir adalah tugas dan wewenang, Yusril berpendapat, bukan mustahil keputusan itu dapat digugat ke pengadilan.

Gugatan itu diajukan untuk mempertanyakan, apakah Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam hal mendeponir perkara?

Misal, soal sejauh mana deponir itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com