Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?

Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung  Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan.

Gugatan itu diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.

Menanggapi gugatan ini, sejumlah pendapat mengemuka. Ada yang berpendapat bahwa deponir kasus tak bisa digugat praperadilan. Ada pula yang menilai bahwa celah untuk menggugat bisa dilakukan.

Bagaimana sebenarnya?

Tidak diatur KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan, objek praperadilan melingkupi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

Selain itu, diatur pula tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artinya, secara tekstual tak disebutkan bahwa keputusan Jaksa Agung mendeponir sebuah perkara dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Mungkin digugat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk menyatakan keputusan deponir bisa digugat atau tidak, bukan hal yang mudah.

Ia mengakui, secara tekstual tak ada yang menyebutkan secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa keputusan deponir tidak dapat digugat di pengadilan.

"Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang," kata Yusril seperti dikutip dari sebuah artikel yang diunggah 2015 lalu.

Dalam teori ilmu hukum yang berkembang di negeri Belanda, deponir adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “azas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum)

Prinsip itu bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan “tugas dan wewenang” Jaksa Agung.

Jika deponir adalah tugas dan wewenang, Yusril berpendapat, bukan mustahil keputusan itu dapat digugat ke pengadilan.

Gugatan itu diajukan untuk mempertanyakan, apakah Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam hal mendeponir perkara?

Misal, soal sejauh mana deponir itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com