JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan deponir.
Menurut dia, deponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Sesuai dengan undang-undang, tidak ada lagi (upaya hukum). Setahu saya tidak ada aturan soal itu," ujar Amir saat ditemui di ruangannya, Senin (7/3/2016).
Diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum berencana menggugat deponir perkara Abraham dan Bambang.
LSM-LSM itu antara lain, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI) dan Peduli Kejujuran (PIJAR).
Amir tidak mempermasalahkan gugatan itu meski menganggap deponir tak bisa digugat lagi.
"Ya gugat saja, kita kan negara hukum. Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," kata Amir.
Deponir kasus Abraham dan Bambang digugat melalui tiga jalur. Pertama, mereka akan menggugat lewat praperadilan.
Namun, dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, objek praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka.
Tak hanya melalui praperadilan, gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Mereka ingin menguji Undang-Undang tentang Kejaksaan yang tidak mengatur wewenang dikeluarkannya deponir.
Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mendeponir perkara Abraham dan Bambang. Ia beralasan, keputusan itu diambil semata demi kepentingan umum.
Lagipula, kata Prasetyo, keduanya merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi semasa menjadi pimpinan KPK.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.