Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir

Kompas.com - 07/03/2016, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan deponir.

Menurut dia, deponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Sesuai dengan undang-undang, tidak ada lagi (upaya hukum). Setahu saya tidak ada aturan soal itu," ujar Amir saat ditemui di ruangannya, Senin (7/3/2016).

Diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum berencana menggugat deponir perkara Abraham dan Bambang.

LSM-LSM itu antara lain, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI) dan Peduli Kejujuran (PIJAR).

Amir tidak mempermasalahkan gugatan itu meski menganggap deponir tak bisa digugat lagi.

"Ya gugat saja, kita kan negara hukum. Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," kata Amir.

Deponir kasus Abraham dan Bambang digugat melalui tiga jalur. Pertama, mereka akan menggugat lewat praperadilan.

Namun, dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, objek praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka.

Tak hanya melalui praperadilan, gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Mereka ingin menguji Undang-Undang tentang Kejaksaan yang tidak mengatur wewenang dikeluarkannya deponir.

Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mendeponir perkara Abraham dan Bambang. Ia beralasan, keputusan itu diambil semata demi kepentingan umum.

Lagipula, kata Prasetyo, keduanya merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi semasa menjadi pimpinan KPK.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com