Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti sekaligus kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, yang patut digarisbawahi dari fenomena hukum ini, yakni ketaatan pada teks di UU serta yurisprudensi (kebiasaan hukum).
Jika dalam UU tidak mengakomodir gugatan deponir, maka selayaknya gugatan itu tidak diteruskan.
Selain itu, dengan tidak adanya pengalaman hukum yang dapat menjadi rujukan, sebaiknya gugatan itu tidak ditindaklanjuti. (Baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)
"Tidak ada jalan masuk apapun untuk menerima permohonan itu. Deponir bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/3/2016).
Fickar menengarai pihak yang menggugat deponir memiliki tujuan tidak baik bagi hukum di Indonesia.
"Orang yang gugat itu bisa jadi tiga hal. Enggak tahu hukum. Tahu hukum tapi sok-sok enggak tahu dan jadinya merusak tataran hukum di Indonesia," ujar Fickar.
Oleh sebab itu, Fickar meminta pengadilan menolak pengajuan gugatan itu.
Tiga gugatan
Sebelumnya, keputusan Prasetyo mendeponir kasus eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2015).
Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon.
Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang. Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.
Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.
Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. H
anya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.
"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," terang Made.
Made tidak dapat menjawab apakah poin gugatan itu masuk objek praperadilan atau tidak.
Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diteliti apakah memenuhi syarat sebagai objek praperadilan.
"Sudah kewajiban kami untuk menerima. Kan nanti ketua pengadilan meneliti dulu. Apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya tidak bisa katakan bisa atau tidak sekarang," ujar Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.