Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?

Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung  Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan.

Gugatan itu diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.

Menanggapi gugatan ini, sejumlah pendapat mengemuka. Ada yang berpendapat bahwa deponir kasus tak bisa digugat praperadilan. Ada pula yang menilai bahwa celah untuk menggugat bisa dilakukan.

Bagaimana sebenarnya?

Tidak diatur KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan, objek praperadilan melingkupi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

Selain itu, diatur pula tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artinya, secara tekstual tak disebutkan bahwa keputusan Jaksa Agung mendeponir sebuah perkara dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Mungkin digugat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk menyatakan keputusan deponir bisa digugat atau tidak, bukan hal yang mudah.

Ia mengakui, secara tekstual tak ada yang menyebutkan secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa keputusan deponir tidak dapat digugat di pengadilan.

"Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang," kata Yusril seperti dikutip dari sebuah artikel yang diunggah 2015 lalu.

Dalam teori ilmu hukum yang berkembang di negeri Belanda, deponir adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “azas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum)

Prinsip itu bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan “tugas dan wewenang” Jaksa Agung.

Jika deponir adalah tugas dan wewenang, Yusril berpendapat, bukan mustahil keputusan itu dapat digugat ke pengadilan.

Gugatan itu diajukan untuk mempertanyakan, apakah Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam hal mendeponir perkara?

Misal, soal sejauh mana deponir itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas”.
Merusak sistem hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti sekaligus kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, yang patut digarisbawahi dari fenomena hukum ini, yakni ketaatan pada teks di UU serta yurisprudensi (kebiasaan hukum).

Jika dalam UU tidak mengakomodir gugatan deponir, maka selayaknya gugatan itu tidak diteruskan.

Selain itu, dengan tidak adanya pengalaman hukum yang dapat menjadi rujukan, sebaiknya gugatan itu tidak ditindaklanjuti. (Baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)

"Tidak ada jalan masuk apapun untuk menerima permohonan itu. Deponir bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/3/2016).

Fickar menengarai pihak yang menggugat deponir memiliki tujuan tidak baik bagi hukum di Indonesia.

"Orang yang gugat itu bisa jadi tiga hal. Enggak tahu hukum. Tahu hukum tapi sok-sok enggak tahu dan jadinya merusak tataran hukum di Indonesia," ujar Fickar.

Oleh sebab itu, Fickar meminta pengadilan menolak pengajuan gugatan itu.

Tiga gugatan

Sebelumnya, keputusan Prasetyo mendeponir kasus eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2015).

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon.

Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang. Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.

Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. H

anya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," terang Made.

Made tidak dapat menjawab apakah poin gugatan itu masuk objek praperadilan atau tidak.

Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diteliti apakah memenuhi syarat sebagai objek praperadilan.  

"Sudah kewajiban kami untuk menerima. Kan nanti ketua pengadilan meneliti dulu. Apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya tidak bisa katakan bisa atau tidak sekarang," ujar Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan

Nasional
Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Nasional
Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Nasional
Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Nasional
Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Nasional
KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

Nasional
Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Nasional
Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Nasional
Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Nasional
Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Nasional
Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Nasional
Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Nasional
MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

Nasional
Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Nasional
Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com