Sebab, keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara bukanlah obyek praperadilan.
"Orang yang gugat itu bisa jadi tiga hal. Enggak tahu hukum, tahu hukum, tetapi sok-sok enggak tahu, dan jadinya merusak tataran hukum di Indonesia," ujar Fickar yang juga merupakan pakar hukum pidana Unniversitas Trisakti itu kepada Kompas.com pada Senin (7/3/2016).
Deponering, kata Fickar, bukanlah upaya paksa penegak hukum yang dapat digugat melalui jalur praperadilan. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia.
Khusus soal deponering perkara Abraham dan Bambang, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan perkara keduanya karena ada kepentingan umum yang terganggu jika perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan pengadilan.
(Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)
"Jadi, deponering bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan. Tidak ada jalan masuk apa pun untuk menerima permohonan itu," ujar Fickar.
Oleh sebab itu, Fickar meminta pengadilan tidak menerima permohonan tersebut jika jadi diajukan.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakkan Hukum berencana menggugat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo tentang deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(Baca: Fadli Zon: Deponering Hanya Akan Bebani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)
LSM-LSM itu antara lain Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), dan Peduli Kejujuran (Pijar).
"Kami akan gugat keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus Abraham dan Bambang melalui tiga jalur, yakni praperadilan, PTUN, dan MK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.