Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Keputusan Jaksa Agung Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan. Bisakah?