Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Kompas.com - 04/07/2024, 11:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dilakukan hanya memberikan kewenangan yang besar kepada jajaran Korps Bhayangkara.

Menurut Bivitri, revisi tersebut juga kurang mengatur soal pengawasan terhadap Polri.

“Reformasi kepolisian memang diperlukan, kita semua setuju itu cuma revisi undang-undang yang saat ini tengah dilakukan, sebenarnya bukan dalam konteks reformasi tapi semata justru memberikan kewenangan yang besar sekali dengan pengawasan yang minim,” kata Bivitri di YouTube PSHK Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Bivitri menambahkan, dirinya tidak terlalu menyoal tentang kewenangan Polri yang besar, namun seharusnya kewenangan besar itu juga diiringi dengan pengawasan yang besar juga.

“Kewenangan nggak apaapa, kami nggak anti kewenangan tapi kewenangan harus diikuti dengan pengawasan. Itu prinsipnya. Dan kewenangannya harus dalam koridor integrated criminal justice system,” ujar dia.

Baca juga: Soal Revisi UU Polri, Pengawasan Eksternal Harusnya Ditingkatkan lewat Dewan Kepolisian Nasional

Dalam rangka mereformasi Polri dan memperkuat proses penegakan hukum, menurut Bivitri, KUHAP juga perlu direvisi. Sebab, kepolisian tidak berdiri sendiri dalam suatu sistem bernegara.

Bivitiri mendorong Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP) direvisi lebih dahulu sebelum Undang-Undang Polri yang direvisi.

“Ketika kita melihat reformasi kepolisian, tidak boleh terbalik penguatan institusinya dulu, baru hukum acara pidananya,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

“Harus hukum acara pidannya dulu dilihat secara baik gitu apa kekurangannya, dimana harus diperbaiki, dan sebenarnya banyak ya teman-teman, KUHAP itu luar biasa, dia luar biasa penting untuk dikaji ulang karena sudah lama juga ya, tapi juga sudah banyak perkembangan yang harus kita perbaiki apalagi KUHP kita sudah juga diubah,” imbuh dia.

Selain itu, Bivitiri menyebut Revisi UU Polri saat ini bukanlah reformasi kepolisian yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Oleh karenanya, ia lebih mendorong pemerintah mereformasi soal proses penegakan hukum di kepolisian secara secara menyeluruh.

“Harusnya kita mendorong ada titik nol reformasi kepolisian. Jadi sebenarnya dengan menggunakan istilah titik nol saya mau bilang, kita reformasi beneran yuk, menyeluruh yuk, ketimbang naikin usia pensiun, itu kan bit and pieces gitu ya, potongan-potongan yang nggak menjawab reformasi Kepolisian,” jelas dia.

Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024) mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usulan RUU inisiatif DPR.

Revisi UU Polri ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, beberapa isi draf revisi UU Polri menuai sorotan publik lantaran memiliki wewenang lebih jauh.

Beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun.

Dalam draf revisi itu, Polri juga berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informastika penyelenggara jasa telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com