Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi

Kompas.com - 02/07/2024, 13:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut jajaran Korps Adhyaksa menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap jaksa.

"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander marwata kami kira tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (2/7/2024).

Harli menyampaikan, hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik.
Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi terus dijalankan oleh Kejagung.

"Kami sangat terbuka dengan bagaimana KPK menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi, fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri," ujar Harli.

Baca juga: KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi, Polisi Juga

Selain itu, pihaknya sangat mendukung kerja dan tugas dari Lembaga Antirasuah.

"Mungkin masyarakat bisa melihat bahwa tenaga-tenaga jaksa yang kita kirimkan ke KPK itu adalah tenaga-tenaga yang andal dan sangat mumpuni," tutur dia.

Harli pun mengatakan, Kejagung selama ini selalu memfasilitasi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.

"Ketika misalnya teman-teman para jaksa yang ada di KPK menjalankan tugas fungsinya katakanlah persidangan, kita sangat men-support bagaimana teman-teman itu bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar dia.

Dia juga menyebut koordinasi antara dua lembaga penegak hukum itu sangat erat dilakukan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Baca juga: KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Alexander menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

Hal tersebut Alexander sampaikan saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujar Alexander.

"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata dia.


Alexander menyampaikan, dengan persoalan seperti itu, ia khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.

Apalagi, kata dia, secara kelembagaan, regulasi, dan SDM, KPK juga bermasalah.

"Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di KPK ada 3 lembaga yang menangani, KPK, Polri dan Kejaksaan," papar Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com