JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah milik eks Bupagi Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Adil.
Tessa mengatakan, puluhan tanah Adil itu tersebar di sejumlah pulau di Kepulauan Meranti.
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadap 40 bidang tanah tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Baca juga: KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti
Tessa mengatakan, puluhan tanah itu diperkirakan bernilai Rp 5 miliar.
Beberapa waktu terakhir, KPK juga telah memeriksa 37 orang saksi terkait perkara Adil.
Mereka dimintai kesaksian terkait dugaan gratifikasi dan tindakan Adil menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi.
"Pemeriksaan tersebut 21 sampai dengan 26 Juni 2024," tutur Tessa.
Adapun dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang menjerat Adil.
Dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
Adil dinilai bersalah memotong anggaran dengan modus seolah-olah terdapat utang terhadap dirinya.
Ia juga diduga menerima fee jasa travel umroh hingga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.