Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Kompas.com - 01/07/2024, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELUM pudar ingatan akan keriuhan dinamika dan kerumitan pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang dihelat Februari 2024 lalu, pada November 2024 nanti, masyarakat akan dihadapkan pada hajatan politik lain yang tak kalah gegap gempita: Pilkada serentak pada 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.

Khususnya pada tingkat provinsi, hasil Pilkada serentak pada semua provinsi kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta akan sedikit banyak mengubah konstelasi politik di tingkat daerah dan menjadi titik mula pembangunan nasional lima tahun ke depan dengan presiden-wakil presiden dan gubernur-wakil gubernur baru.

Dikaitkan dengan penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut, keterpaduan gerak pemerintah pusat dan pemerintah daerah acap disinggung sebagai prasyarat kunci.

Dalam konteks dekonsentrasi, presiden selaku kepala pemerintahan memberikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur agar mampu menggerakkan pemerintahan dan menjalankan arah kebijakan pusat secara efektif hingga tingkat daerah.

Pada kerangka tersebut, peran gubernur hanya bisa dibaca sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang wajib tegak lurus mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.

Tak peduli apakah si gubernur berasal dari latar belakang politik berbeda dengan presiden maupun 'ruling coalition'.

Namun, sejalan dengan tuntutan akan pelaksanaan otonomi daerah pasca-Reformasi 1998, desentralisasi turut menguat dengan menempatkan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah wilayah otonom.

Dalam posisi tersebut, gubernur diberi ruang untuk memperjuangkan aspirasi, kebutuhan, dan janji-janji politik yang sesuai dengan kepentingan khas daerahnya, yang bukan tak mungkin berseberangan dengan garis kebijakan pemerintah pusat.

Tarikan antara pelaksanaan prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi tak terelakkan lagi, yang membuat gubernur berada di posisi sulit. Penanganan pandemi Covid-19 menjadi salah satu contohnya.

Di masa awal pagebluk terjadi, beberapa gubernur secara tegas melakukan 'lockdown' pada wilayahnya tanpa mendasarkan pada arahan pemerintah pusat seperti halnya prinsip dekonsentrasi bekerja.

Situasi itu menunjukkan bahwa dalam beberapa kesempatan, para gubernur ini terdorong untuk meng-'exercise' otoritasnya selaku kepala daerah yang merupakan produk pemilihan langsung oleh rakyat (Budi & Anshari, 2020).

Maka, gagasan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah yang salah satunya memisahkan peran gubernur sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat (prefek) dalam sistem prefektur tak terintegrasi (Maksum, 2024) perlu diapresiasi.

Ide tersebut seakan menjadi jalan tengah antara keinginan untuk mengangkat gubernur secara langsung oleh presiden atas nama efektivitas dekonsentrasi yang belakangan mengemuka, dengan tuntutan untuk menjaga hak demokrasi rakyat dengan tetap mempertahankan Pilkada provinsi.

Titik krusial

Yang membuatnya menarik adalah konsekuensi dari pemisahan peran tersebut mendorong terbentuknya jabatan dan kelembagaan baru sebagai wadah gerak wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi yang tak lagi dijabat gubernur.

Meskipun saat ini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) juga telah didukung perangkat kesekretariatan dan unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, tetapi kenyataannya dirangkap oleh perangkat daerah provinsi dengan tugas dan fungsi yang serupa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Nasional
Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Nasional
Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Nasional
Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Nasional
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Nasional
Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Nasional
Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Nasional
Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Nasional
Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
LBH Padang Duga Ada 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang Duga Ada "Obstruction of Justice" dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

Nasional
Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Nasional
Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Nasional
Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com