Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 11:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 10 orang terkait dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Sementara, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau,” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

Menurut Ali, pencegahan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna menguatkan pembuktian unsur pasal dugaan suap Adil dan tersangka lainnya.

Pencegahan ini berlaku mulai 10 Mei hingga enam bulan kedepan. Pencegahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Lebih dari Rp 30 M

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengingatkan agar para pihak yang dicegah bersikap kooperatif.

“Hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” ujar Ali.

Pada Jumat (28/4/2023) lalu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang.

Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR dari pihak swasta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umroh yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil.

Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir

Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Adil menerima fee jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

Sementara, kasus suap lainnya adalah Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Nasional
Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Nasional
Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Nasional
Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Nasional
Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Nasional
Bantah 'Main Uang' di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Bantah "Main Uang" di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Nasional
Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Nasional
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

Nasional
Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com