JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa pada Pilkada 2024, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak waktu pelantikan pasangan terpilih dilakukan.
Namun, penentuan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tetap harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sedang berkonsolidasi, diskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Namun, Afifuddin belum menjelaskan secara terperinci hasil diskusi yang dilakukan pihaknya dengan Kemendagri.
Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut soal waktu pelantikan akan segera disampaikan kepada publik.
“Nanti kelanjutan dari hasil yang kita diskusikan, komunikasikan dengan para pihak akan kita sampaikan,” sambungnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menambahkan, waktu pelantikan yang akan menjadi dasar penghitungan soal terpenuhi atau tidaknya batas usia minimum calon kepala daerah, bukan menjadi kewenangan KPU.
“Soal kemudian batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya tadi hari ini, ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Mellaz.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengakomodasi putusan MA yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.
Baca juga: Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot
Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15 beleid tersebut.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai langkah KPU mengakomodir putusan MA tak sejalan dengan konstitusi. Sebab, putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.
“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU
Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan. Pasalnya, Ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan. Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama.
Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.