Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Kompas.com - 28/06/2024, 17:24 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023.

Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.

"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, aliran dana itu bagian dari pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono. Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022. Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga sempat menyinggung soal organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati, yang beberapa sumber dana kegiatannya berasal dari Kementan. Seperti, pembagian sembako.

Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.

Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan oleh SYL:

  • Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu AS
  • Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
  • Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
  • Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
  • Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
  • BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
  • Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
  • Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.

Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:

  • Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
  • Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
  • Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
  • Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
  • Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
  • Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
  • Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
  • Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
  • Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.

Baca juga: Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Diakui Nasdem dan diklaim sudah dikembalikan

Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, Joice Triatman saat bersaksi di persidangan mengakui bahwa diminta oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai Nasdem.

Namun, Joice menyebut bahwa anggaran yang diminta untuk acara Nasdem dianggap terlalu besar oleh Sekjen Kementan Kasdi. Oleh karenanya, Kasdi hanya menyetujui anggaran itu sebesar Rp 850 juta.

Menurut Joice, uang itu untuk membiayai kegiatan penyerahan formulir calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Baca juga: SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Namun, akuntan yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada KPK.

Dilansir dari Kompas.com pada 27 Mei 2024, Lena saat bersaksi dalam sidang mengungkapkan, dia pernah diperiksa oleh KPK dan dalam pemeriksaan tersebut diminta mengembalikan uang Kementan yang dipakai Partai Nasdem.

Permintaan KPK tersebut kemudian disampaikan kepada Ahmad Sahroni dan dia menyiapkan uang dalam bentuk tunai untuk dikembalikan.

Saat ditanya mengenai sumber uang yang dipakai Sahroni, Lena mengaku tidak tahu asal uang tunai ratusan juta tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi yang Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi yang Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi 'Deadlock' pada Pilkada Jakarta

Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi "Deadlock" pada Pilkada Jakarta

Nasional
Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Nasional
AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin

AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com