JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap bahwa ada pengembalian sejumlah uang dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi sedang berjalan di persidangan.
“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan. Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan, ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni, pedangdut Nayunda Nabila, dan anak SYL lainnya, Indira Chunda Thita Syahrul.
“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan
Sebelumnya, Kemal Redindo memang mengaku siap mengembalikan semua uang dari fasilitas yang diterimanya dari Kementan.
Kesiapan itu dinyatakan pria yang karib disapa Dindo ini saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL pada 27 Mei 2024.
“Bersedia mengembalikan?” tanya jaksa.
“Ya, kalau ada yang bisa dikembalikan, saya Insya Allah siap,” kata Dindo.
“Saksi tadi sebut tahu itu tidak benar saat ditanya Yang Mulia tapi karena kebiasaan kan begitu? Dengan kalimat itu saya bertanya lebih lanjut, apakah saksi bersedia kembalikan uang itu?” cecar jaksa.
“Bersedia kalau diminta untuk dikembalikan,” jawab Dindo.
“Bersedia kembalikan yang saksi nikmati bersama keluarga?” tanya jaksa menegaskan kembali.
“Insya Allah siap,” kata Dindo.
Baca juga: SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV
Namun, uang dikembalikan Dindo tersebut masih jauh jumlahnya dari uang dan fasilitas yang selama ini diterimanya sebagai anak dari eks Mentan SYL.
Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta.