Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Menteri Jokowi dari Nasdem di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi...

Kompas.com - 16/06/2023, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Satu menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.

Terbaru, nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini memunculkan spekulasi publik, bahwa proses hukum dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan politik. Namun tudingan ini dibantah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

Sementara, atas tuduhan ini, Presiden Joko Widodo tak mau banyak bicara. Jokowi bilang, itu urusan penegak hukum.

"Itu urusannya siapa? Kalau urusan penegak hukum, tanyakan ke penegak hukumlah, jangan ke saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Johnny G Plate

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan posisi Johnny sebagai menteri serta pengguna anggaran proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

Dalam kasus ini, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung itu merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrakstruktur Bakti Kominfo.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Belakangan, kasus ini menjerat dua orang lain yaitu Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Buntut kasus ini, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Tak hanya kehilangan kursi di kabinet, Johnny juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun demikian, dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nasdem tak memecat Johnny dari partai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com