JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik setelah menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yaisn Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut terletak di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocin.
Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Gekedah dilakukan pada Kamis (16/5/2024).
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ali menuturkan, sebelum penggeledahan, tim penyidik sudah terlebih dahulu menjelaskan kehadiran mereka dan menunjukkan surat tugas.
Penggeledahan juga disaksikan perwakilan RT dan RW setempat.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tutur Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Makassar selama beberapa hari berturut-turut.
Salah satu kediaman yang digeledah adalah rumah adik SYL bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Mereka juga menyita sebuah rumah mewah bernilai Rp 4,5 miliar.
Baca juga: BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M
Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.