Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Menteri Jokowi dari Nasdem di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi...

Kompas.com - 16/06/2023, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Satu menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.

Terbaru, nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini memunculkan spekulasi publik, bahwa proses hukum dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan politik. Namun tudingan ini dibantah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

Sementara, atas tuduhan ini, Presiden Joko Widodo tak mau banyak bicara. Jokowi bilang, itu urusan penegak hukum.

"Itu urusannya siapa? Kalau urusan penegak hukum, tanyakan ke penegak hukumlah, jangan ke saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Johnny G Plate

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan posisi Johnny sebagai menteri serta pengguna anggaran proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

Dalam kasus ini, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung itu merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrakstruktur Bakti Kominfo.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Belakangan, kasus ini menjerat dua orang lain yaitu Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Buntut kasus ini, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Tak hanya kehilangan kursi di kabinet, Johnny juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun demikian, dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nasdem tak memecat Johnny dari partai.

Oleh Nasdem, Johnny juga diberikan pendampingan hukum. Mantan anggota DPR RI itu pun mengaku hendak menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Syahrul Yasin Limpo

Nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belakangan disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut oleh KPK. Terkait kasus ini, KPK sedianya mengundang politisi Partai Nasdem tersebut untuk dimintai keterangan pada Jumat (16/6/2023) pagi.

Namun, Syahrul absen lantaran tengah berada di India guna menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20. Setelah India, Syahrul dijadwalkan melawat ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan Korea Selatan dalam rangka tugas negara.

Baca juga: Lagi di India, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK

Meski tak hadir memenuhi panggilan, Syahrul mengaku dirinya menghormati proses hukum di KPK. Dia mengatakan telah mengajukan pemeriksaan ulang pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

“Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari humas Kementan, Jumat (16/6/2023).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin.

“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” ucap Syahrul.

Syahrul mengaku, pihaknya mengikuti sejumlah pemberitaan di media massa yang mengaitkan penyelidikan di Kementan dengan persoalan politik. Terkait ini, dia mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dengan kerendahan hati.

“Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” katanya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Rabu, (14/6/2023)ANTARA/Muhammad Zulfikar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Rabu, (14/6/2023)

Tak terkait politik

Disebut-sebut berkaitan dengan agenda politik, Kejaksaan Agung dan KPK buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa langkah Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka murni hasil dari penegakan hukum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023.

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional, dalam hal ini penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, kasus korupsi di Kominfo bukan tindak pidana biasa. Dia menyebut, dana yang dikeluarkan untuk proyek tersebut senilai Rp 10 triliun.

Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum tertentu sehingga mengakibatkan negara rugi hingga Rp 8,32 triliun. Oleh karenanya, Kejagung harus melakukan pengusutan tuntas.

"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.

Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK juga membantah upaya ini berkaitan dengan politik. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penetapan status hukum seseorang oleh KPK berdasar pada alat bukti dan akan dipertanggungjawabkan di muka sidang.

“Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

KPK, kata Ali, menyadari bahwa kerja-kerja lembaga antirasuah kerap dituding berkaitan dengan politik jelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dia menyebut, KPK tidak akan terpengaruh terhadap pandangan-pandangan miring itu.

“Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tak Buru-Buru Simpulkan Kasus yang Dibidik KPK di Kementan

Ali juga membantah pihaknya menargetkan tokoh tertentu dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia bilang, penyelidikan dugaan korupsi di kementerian itu sudah berlangsung sejak lama, yaitu awal 2023.

KPK pun sejauh ini telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Dari situ, KPK telah mengantongi keterangan yang menjadi “calon” barang bukti dugaan korupsi di Kementan.

“KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti,” kata Ali.

Oleh karenanya, Ali meminta agar narasi yang menyebut bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bersifat politis segera dihentikan. Apalagi, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

“Kami ingin sampaikan stop narasi itu, stop asumsi itu karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tutur Ali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com