Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 12/06/2023, 12:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan siap untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem itu diketahui tengah terjerat dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Ia mengatakan, kliennya ingin kasus korupsi yang terjadi Kemenkominfo itu dibuka secara lebar oleh pihak-pihak yang berkompeten dan yang mengetahui terjadinya perkara ini.

Menurut Achmad, Johnny juga bersedia mengungkap setiap hal yang diketahuinya di dalam persidangan nanti.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Achmad hingga saat ini masih belum ada nama baru yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Nama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL), dianggap sebagai pihak yang lebih mengetahui proyek BTS 4G tersebut.

“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelas dia.

Ia menambahkan, kliennya tak ingin ada pihak lain yang senang atas penderitaannya. Oleh sebab itu, ia memastikan, Johnny akan terbuka atas setiap duduk perkara kasus ini.

“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Adik Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kalinya

Sebagaimana diketahui, Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi di Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat itu menjelaskan Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com