Salin Artikel

2 Menteri Jokowi dari Nasdem di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Satu menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.

Terbaru, nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini memunculkan spekulasi publik, bahwa proses hukum dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan politik. Namun tudingan ini dibantah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Sementara, atas tuduhan ini, Presiden Joko Widodo tak mau banyak bicara. Jokowi bilang, itu urusan penegak hukum.

"Itu urusannya siapa? Kalau urusan penegak hukum, tanyakan ke penegak hukumlah, jangan ke saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Johnny G Plate

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan posisi Johnny sebagai menteri serta pengguna anggaran proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dalam kasus ini, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung itu merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrakstruktur Bakti Kominfo.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Belakangan, kasus ini menjerat dua orang lain yaitu Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Buntut kasus ini, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Tak hanya kehilangan kursi di kabinet, Johnny juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun demikian, dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nasdem tak memecat Johnny dari partai.

Oleh Nasdem, Johnny juga diberikan pendampingan hukum. Mantan anggota DPR RI itu pun mengaku hendak menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Syahrul Yasin Limpo

Nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belakangan disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut oleh KPK. Terkait kasus ini, KPK sedianya mengundang politisi Partai Nasdem tersebut untuk dimintai keterangan pada Jumat (16/6/2023) pagi.

Namun, Syahrul absen lantaran tengah berada di India guna menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20. Setelah India, Syahrul dijadwalkan melawat ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan Korea Selatan dalam rangka tugas negara.

Meski tak hadir memenuhi panggilan, Syahrul mengaku dirinya menghormati proses hukum di KPK. Dia mengatakan telah mengajukan pemeriksaan ulang pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

“Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari humas Kementan, Jumat (16/6/2023).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin.

“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” ucap Syahrul.

Syahrul mengaku, pihaknya mengikuti sejumlah pemberitaan di media massa yang mengaitkan penyelidikan di Kementan dengan persoalan politik. Terkait ini, dia mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dengan kerendahan hati.

“Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” katanya.

Tak terkait politik

Disebut-sebut berkaitan dengan agenda politik, Kejaksaan Agung dan KPK buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa langkah Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka murni hasil dari penegakan hukum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023.

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional, dalam hal ini penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, kasus korupsi di Kominfo bukan tindak pidana biasa. Dia menyebut, dana yang dikeluarkan untuk proyek tersebut senilai Rp 10 triliun.

"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.

Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK juga membantah upaya ini berkaitan dengan politik. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penetapan status hukum seseorang oleh KPK berdasar pada alat bukti dan akan dipertanggungjawabkan di muka sidang.

“Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

KPK, kata Ali, menyadari bahwa kerja-kerja lembaga antirasuah kerap dituding berkaitan dengan politik jelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dia menyebut, KPK tidak akan terpengaruh terhadap pandangan-pandangan miring itu.

“Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut,” ujarnya.

Ali juga membantah pihaknya menargetkan tokoh tertentu dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia bilang, penyelidikan dugaan korupsi di kementerian itu sudah berlangsung sejak lama, yaitu awal 2023.

KPK pun sejauh ini telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Dari situ, KPK telah mengantongi keterangan yang menjadi “calon” barang bukti dugaan korupsi di Kementan.

“KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti,” kata Ali.

Oleh karenanya, Ali meminta agar narasi yang menyebut bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bersifat politis segera dihentikan. Apalagi, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

“Kami ingin sampaikan stop narasi itu, stop asumsi itu karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tutur Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/16/14022511/2-menteri-jokowi-dari-nasdem-di-pusaran-kasus-dugaan-korupsi

Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke