Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Menteri Jokowi dari Nasdem di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi...

Kompas.com - 16/06/2023, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Satu menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.

Terbaru, nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini memunculkan spekulasi publik, bahwa proses hukum dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan politik. Namun tudingan ini dibantah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

Sementara, atas tuduhan ini, Presiden Joko Widodo tak mau banyak bicara. Jokowi bilang, itu urusan penegak hukum.

"Itu urusannya siapa? Kalau urusan penegak hukum, tanyakan ke penegak hukumlah, jangan ke saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Johnny G Plate

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan posisi Johnny sebagai menteri serta pengguna anggaran proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

Dalam kasus ini, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung itu merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrakstruktur Bakti Kominfo.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Belakangan, kasus ini menjerat dua orang lain yaitu Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Buntut kasus ini, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Tak hanya kehilangan kursi di kabinet, Johnny juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun demikian, dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nasdem tak memecat Johnny dari partai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com