Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Menteri Jokowi dari Nasdem di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi...

Kompas.com - 16/06/2023, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama menteri Kabinet Indonesia Maju dari Partai Nasdem disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi. Satu menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.

Terbaru, nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi ini memunculkan spekulasi publik, bahwa proses hukum dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan politik. Namun tudingan ini dibantah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

Sementara, atas tuduhan ini, Presiden Joko Widodo tak mau banyak bicara. Jokowi bilang, itu urusan penegak hukum.

"Itu urusannya siapa? Kalau urusan penegak hukum, tanyakan ke penegak hukumlah, jangan ke saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Johnny G Plate

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan posisi Johnny sebagai menteri serta pengguna anggaran proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate

Dalam kasus ini, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung itu merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrakstruktur Bakti Kominfo.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Belakangan, kasus ini menjerat dua orang lain yaitu Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Buntut kasus ini, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Tak hanya kehilangan kursi di kabinet, Johnny juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Namun demikian, dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Nasdem tak memecat Johnny dari partai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com