Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Siap Bahas RUU Perampasan Aset: Plt Ketum Minta Kami Siap

Kompas.com - 10/05/2023, 05:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan fraksinya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Adapun surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR pekan lalu.

Arsul mengatakan Plt Ketua Umum PPP Mardiono telah memberikan instruksi agar Fraksi PPP membahas RUU tersebut.

"Sejak isu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini mengemuka di ruang publik, Plt Ketum PPP telah menyampaikan kepada kami agar Fraksi PPP siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana," ujar Arsul saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2023) malam.

Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan, ketika surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR, maka DPR akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat musyawarah pengganti bamus untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahasnya.

Berhubung RUU ini berkaitan dengan penegakan hukum pidana, maka hampir dipastikan Komisi III DPR lah yang melakukan pembahasan.

Sebab, Komisi III DPR membidangi hukum, permasalahan penegakan hukum, HAM, hingga keamanan nasional.

"Namun demikian, menjadi kewenangan rapat pengganti Bamus DPR yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk memutuskannya," tuturnya.

Baca juga: DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Sekjen DPR: Akan Ditindaklanjuti, Masih Masa Reses

Arsul mengatakan DPR saat ini masih dalam masa reses, dan baru melakukan sidang atau rapat kembali pada 16 Mei 2023 mendatang.

Maka dari itu, otomatis rapim dan rapat musyawarah pengganti Bamus baru akan digelar paling cepat pada 16 Mei 2023.

Arsul lantas menyinggung bahwa RUU Perampasan Aset akan tetap dibahas, sekalipun Presiden Jokowi tidak melakukan komunikasi ke ketum-ketum parpol terkait perintah pembahasan RUU ini.

"Jadi, terlepas ada tidaknya omongan Presiden kepada Plt Ketum PPP, maka bagi PPP siap membahas. Tentu kami akan dengarkan juga berbagai masukan publik," imbuh Arsul.

Pada akhir Maret 2023 lalu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.

Baca juga: Meloloskan RUU Perampasan Aset di Tahun Politik

Hal ini Bambang sampaikan menjawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan RUU tersebut.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com