Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: PDI-P Daftarkan Bacaleg 11 Mei

Kompas.com - 10/05/2023, 05:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa PDI-P akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Kamis (11/5/2023).

"Rabu (8/5/2023) jam 10.00 WIB, PDI-P kan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Itu artinya, PDI-P menjadi partai politik kedua yang telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPU RI soal jadwal pendaftaran bacaleg mereka.

Baca juga: Waketum Gerindra soal Aturan Pangkas Caleg Perempuan: KPU Perlu Sekolah Lagi

Sebelumnya, Partai Hanura sudah lebih dulu melakukannya, dan dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka pada Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Partai Nasdem semula menjadwalkan pendaftaran bersama Hanura, namun dikabarkan mengundur jadwal itu.

Sebagai informasi, hingga hari kesembilan pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu hari ini.

PKS mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.

Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com