JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeklaim bahwa pekan depan, surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR RI.
Ia menyebut, surat tersebut sudah sampai di meja Presiden RI Joko Widodo. Menteri-menteri terkait, menurut dia, juga telah mendisposisi surat itu.
“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
"Tetapi saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR RI)," sambung dia.
Baca juga: PDI-P Enggan Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset
Pengiriman surpres dari Jokowi ke DPR membutuhkan tanda tangan Kepala Negara. Mahfud meyakini bahwa Jokowi bisa melakukannya dalam waktu dekat.
“Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor,” tegas dia.
RUU ini merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
Terhitung sudah 3 kali Jokowi mengeluarkan pernyataan terkait RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol soal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pada Kamis (13/4/2023), Kepala Negara menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ungkapnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers di Istana Merdeka, 7 Februari 2023, Jokowi juga meminta agar RUU itu segera diundangkan.
Baca juga: Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi saat itu.
Lalu, pada 5 April 2023, Jokowi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, dia mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," ucap Jokowi.
"Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas," ungkap dia.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan saat Mahfud mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, ia mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.