JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anjloknya skor indeks persepsi korupsi (IPK) menjadi 34/100 tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga antirasuah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK mencakup berbagai aspek dan ditentukan sejumlah variabel, termasuk di antaranya adalah kondisi politik, ekonomi, dan sosial.
“Dipengaruhi oleh banyak variabel di sana, capaian kinerja dari berbagai institusi, sekali lagi capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Wakil Ketua KPK: Jadi Kerisauan dan Ironi Kita
Ali menyayangkan pihak yang membangun narasi seakan-akan kemerosotan IPK ini merupakan hanya kesalahan KPK.
Ia juga menepis bahwa IPK tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan puluhan pegawai KPK dipecat. Sebab, asesmen itu dilakukan dua tahun lalu.
“Mengenai skor IPK, ada yang menggiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata,” tutur Ali.
Ali mengatakan, penilaian IPK dipengaruhi banyak aspek. Pencapaian skor IPK merupakan tanggung jawab bersama bagi semua elemen masyarakat.
Adapun KPK, kata Ali, telah berulang kali mendorong penguatan dan melakukan kerja-kerja kolaboratif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, KPK telah berulang kali menyampaikan strategi pemberantasan korupsi yang meliputi sejumlah aspek, mulai dari pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan.
Pada aspek penindakan misalnya, KPK bersinergi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki tanggung jawab sama dalam penindakan hukum tindak pidana korupsi.
“Poinnya sekali lagi ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi,” tutur Ali.
Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia turun 4 poin menjadi 34 pada 2022.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Jokowi: Akan Jadi Evaluasi
Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan 9 indikator.
Sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.
Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau risiko politik.
Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.
“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.
Sejumlah pihak kemudian menilai anjloknya skor IPK ini tidak terlepas dari pelemahan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Sebab, salah satu indikator dalam penilaian IPK itu adalah korupsi politik. Adapun KPK dinilai sebagai salah satu lembaga yang gencar memberantas korupsi pada sektor tersebut.
“Tidak cukup itu, presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.