Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Capaian Skor Indeks Persepsi Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Kompas.com - 03/02/2023, 11:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anjloknya skor indeks persepsi korupsi (IPK) menjadi 34/100 tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga antirasuah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK mencakup berbagai aspek dan ditentukan sejumlah variabel, termasuk di antaranya adalah kondisi politik, ekonomi, dan sosial.

“Dipengaruhi oleh banyak variabel di sana, capaian kinerja dari berbagai institusi, sekali lagi capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Wakil Ketua KPK: Jadi Kerisauan dan Ironi Kita

Ali menyayangkan pihak yang membangun narasi seakan-akan kemerosotan IPK ini merupakan hanya kesalahan KPK.

Ia juga menepis bahwa IPK tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan puluhan pegawai KPK dipecat. Sebab, asesmen itu dilakukan dua tahun lalu.

“Mengenai skor IPK, ada yang menggiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata,” tutur Ali.

Ali mengatakan, penilaian IPK dipengaruhi banyak aspek. Pencapaian skor IPK merupakan tanggung jawab bersama bagi semua elemen masyarakat.

Adapun KPK, kata Ali, telah berulang kali mendorong penguatan dan melakukan kerja-kerja kolaboratif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, KPK telah berulang kali menyampaikan strategi pemberantasan korupsi yang meliputi sejumlah aspek, mulai dari pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan.

Pada aspek penindakan misalnya, KPK bersinergi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki tanggung jawab sama dalam penindakan hukum tindak pidana korupsi.

“Poinnya sekali lagi ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi,” tutur Ali.

Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia turun 4 poin menjadi 34 pada 2022.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Jokowi: Akan Jadi Evaluasi

Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan 9 indikator.

Sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com