Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari "Rice Truck" hingga Pabrik Air Minum

Kompas.com - 14/12/2022, 08:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka yang dihadirkan jaksa adalah mantan presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar, eks Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain, dan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari.

Baca juga: Cecar Petinggi ACT soal Pembelian Pabrik Air Minum Rp 33 Miliar, Jaksa: Dana Boeing Bukan?

Kepada Novariyadi Imam Akbari, jaksa menyelisik perihal gaji puluhan juta rupiah yang didapatkan dalam satu bulan sebagai petinggi di yayasan tersebut.

"Untuk payroll-nya itu Saudara dari mana? Ke mana dibayarkan sebagai Senior Vice President? Saudara dulu gajinya rate berapa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Jaksa pun mulai mendalami mekanisme penerimaan gaji Imam sebagai mantan Dewan Pembina dari Yayasan ACT. Dalam keterangannya, Imam mengaku pendapatannya dari ACT bisa saja dipotong ataupun dicicil tergantung kondisi keuangan.

JPU lantas menunjukkan barang bukti ke hadapan majelis Hakim untuk memperlihatkan daftar gaji di depan Iman dan penasihat hukum Ahyudin.

"Saudara dibayarkan di Bank Muamalat Indonesia ya, kami tunjukkan sebagai barang bukti pembayaran Saudara ya, biar Saudara tahu berapa dapatnya," ujar Jaksa.

Gaji puluhan juta rupiah

Jaksa pun membacakan gaji puluhan juta rupiah yang diterima Imam berulang kali dalam satu bulan. Gaji yang diterima Imam bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Saudara pernah mengetahui enggak? Ini atas nama Saudara Novariyadi Imam A di tanggal 24 bulan Juni 2021 payroll-nya Rp 100.000, kemudian di 25 Juni Rp 17.500.000," papar Jaksa.

"Kemudian di bulan Juli Rp 44.500.000, kemudian di bulan Juli lagi itu Rp 44.700.000, Juli lagi Rp 17.500.000 dan Juli lagi Rp 11.500.000," ujar Jaksa melanjutkan.

Baca juga: Ibnu Khajar Akui Pengadaan Armada Rice Truck Yayasan ACT Berasal dari Dana Boeing

Setelah dipaparkan daftar gaji tersebut, Imam malah menjawab bahwa ia bekerja di Yayasan ACT bukan untuk mencari uang.

"Jadi sekali lagi, sejak awal saya masuk saya hanya dibayar sekian puluh ribu, meninggalkan pekerjaan yang lama ini sekaligus penjelasan bahwa saya niat ke ACT tidak untuk mencari harta," kata Imam.

Selisik sumber dana pengadaan rice truck

Sementara itu, jaksa juga mendalami sumber uang yang digunakan Yayasan ACT pada program kemanusiaan yang pernah dibuat.

Dalam sidang ini, mantan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa pengadaan armada humanity rice truck untuk layanan beras gratis pada 2020 berasal dari dana Boeing.

"Saudara tahu enggak mengenai kendaraannya, pengadaannya apakah ketika Saudara jadi ketua yayasannya atau memang sebelumnya sudah ada," tanya jaksa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com