JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain soal pembelian pabrik air minum senilai Rp 33 miliar.
Hal itu disampaikan ketika Ibnu dan Hariana dihadirkan sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.
Baca juga: Dicecar Jaksa soal Gaji Puluhan Juta, Eks Petinggi ACT: Saya Tak Niat Cari Harta
Penelisikan pembelian pabrik tersebut diawali ketika Jaksa menanyakan PT AWC yang merupakan perusahan cangkang dari Yayasan ACT.
"Boleh bu Hariyana atau Pak Ibnu menjawab, PT AWC, apa itu PT AWC? siapa itu PT AWC?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Itu perusahaan di bawah Global Wakaf," jawab Ibnu.
"Pembelian pabrik air minum, untuk apa PT AWC membeli pabrik air minum?" cecar Jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, dua petinggi Yayasan ACT itu kemudian tampak berbisik-bisik.
"Dijawab Bu Hariyana, kalau mau jawab, jawab saja Bu," ujar Jaksa.
"Jadi ada perintah untuk membeli," jawab Hariyana yang kemudian dipotong Jaksa.
"Dari siapa perintahnya?" timpal Jaksa.
"Dari Pak Ahyudin," kata Hariyana.
"Dari Pak Ahyudin lagi," ujar Jaksa.
"Untuk membeli pabrik air minum," lanjut Hariyana.
"Untuk siapa beli pabrik air minum?" tanya Jaksa lagi.
"Untuk lembaga ACT," ucap Hariyana.