"Sekali lagi, kami atas perintah," ucap Hariyana.
"Ya iya, tapi uangnya dari mana, duit Rp 33 miliar itu?" tanya jaksa.
"Uangnya dari ACT," jawab eks Dewan Pembina Yayasan itu.
"Uang ACT, uangnya dari mana? Sumber dananya? dana Boeing bukan?" cecar jaksa lagi.
"Dari Boeing juga itu? Beli pabrik air minum?" tanya jaksa menegaskan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Dilanjutkan
"Saya lupa tanggalnya ya," kata Hariyana.
Lantas jaksa pun menyebutkan bahwa pembelian pabrik air minum melalui dana ACT dilakukan pada tanggal 8 September 2021. Atas penjelasan tersebut, Hariyana tetap tidak bisa memastikan sumber uang untuk pembelian pabrik air minum itu.
"Karena biaya lembaga itu biayanya bercampur," jawab Hariyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.