JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan, pihaknya telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 staf dan panitera pengganti di lingkungannya.
Tindakan ini dilakukan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti Elly Tri Pangestu dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada 17 yang sudah kita rotasi dan mutasi,” kata Syarifuddin dalam talk show Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka, Ketua MA Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Syarifuddin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan rotasi dan mutasi. Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan sekaligus karena akan mengganggu jalannya persidangan.
Menurutnya, ketika dilakukan mutasi dan rotasi, harus ada orang yang mengisi staf dan panitera pengganti.
“Kan harus ada pengganti. Nah, oleh karena itu sekarang kita sedang merekrut pengganti, seleksi panitera pengganti itu,” ujarnya.
Syarifuddin menyebut, seleksi panitera pengganti yang dilakukan MA saat ini lebih ketat dari sebelumnya.
MA bahkan meminta rekam jejak calon panitera pengganti dari internal lembaga, Badan Pengawasan (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita melakukan analisis LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” tutur Syarifuddin.
Baca juga: Anggota Ikahi Prihatin 2 Hakim Agung Tersangka: Puncak Karier Hakim Jadi Hakim Agung
Selain itu, MA juga meminta pendapat dari pimpinan tempat calon panitera pengganti bertugas yakni, ketua tingkat pertama dan ketua tingkat banding.
Pengamatan atasan tersebut pengganti itu akan menjadi pertimbangan untuk menilai integritas calon panitera pengganti.
“Nanti setelah ini masuk dan sudah mendapat pendidikan nanti baru akan kita mutasi yang ada di dalam ini,” tuturnya.
KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.