Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Ikahi Sebut Penangkapan-Penahanan Hakim Agung Harus Atas Perintah Jaksa Agung dan Persetujuan Presiden

Kompas.com - 17/11/2022, 13:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom menyebut penangkapan atau penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus atas perintah dari Jaksa Agung dan mendapat persetujuan presiden.

Perintah Jaksa Agung itu juga harus mendapat persetujuan presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).

“Status penangkapan dan penahanannya harus terlebih dahulu mendapat perintah dari Jaksa Agung dengan persetujuan Presiden,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

Adapun ketentuan penangkapan atau penahanan dalam Pasal 17 tersebut berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Namun demikian, Pasal tersebut juga menyatakan kewajiban mendapat perintah Jaksa Agung dan persetujuan presiden dikecualikan dalam tangkap tangan (OTT) melakukan tindak kejahatan.

Pengecualian lainnya adalah ketika berdasarkan bukti permulaan yang cukup mereka disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau tindak kejahatan terhadap keamanan negara.

“Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” ujar dosen Univeristas Sumatera Utara Medan itu.

Baca juga: Anggota IKAHI Sebut Intervensi jika Lembaga Peradilan Dievaluasi Presiden

Binsar lantas mempertanyakan langkah yang telah ditempuh KPK dalam menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta tindakan terhadap satu hakim agung berikutnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika mereka tidak ditahan dalam operasi tangkap tangan, kata Binsar, maka KPK harus atas perintah dari Jaksa Agung dan persetujuan presiden.

“Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Binsar menuturkan, ketika suatu penangkapan atau penahanan dinyatakan cacat hukum, maka bisa dilakukan upaya hukum praperadilan.

“Dapat dilakukan ‘praperadilan’ tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan,” tutur Binsar.

Baca juga: Soal Tersangka Baru Kasus Hakim MA, Firli: Dalam Waktu Dekat Dirilis

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com