Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Kompas.com - 16/11/2022, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai harus ada evaluasi untuk Mahkamah Agung (MA) menyusul dua Hakim Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Isnur mengatakan, harus ada evaluasi terkait peran Mahkamah Agung agar sistem peradilan tidak bersifat sentralistik hanya ada pada lembaga itu saja.

"Terkait peran-peran yang harusnya dibagi ke tempat-tempat yang lain, ke Komisi Yudisial. Sekarang kan semua sentral ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak mau hakim agungnya diawasi oleh Komisi Yudisial juga tidak mau dievaluasi setiap 10 tahun berapa tahun gitu," kata Isnur saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).

Isnur juga menekankan tentang share manajemen di tubuh Mahkamah Agung.

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Di negara lain, menurut Isnur, seluruh rekrutmen hakim di Mahkamah Agung bisa diserahkan sepenuhnya ke Komisi Yudisial.

Namun sayangnya, di Indonesia, rekrutmen jabatan hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial kecuali jabatan hakim agung.

"Dan juga rekurtmen hakim biasa tidak melibatkan KY, jadi MA sangat tertutup untuk perubahan dan perbaikan, dan sekarang saatnya untuk perbaikan secara menyeluruh, bagaimana menerapkan integritas anti suap anti korupsi," ujar Isnur.

Di sisi lain, Isnur mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tak kunjung rampung di DPR RI.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Padahal, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh peran pemerintah dan DPR RI sangat diperlukan khususnya merampungkan RUU Jabatan Hakim.

"Untuk memperbaikinya bukan hanya tugas KY saja, ini adalah tugas Mahkamah Agung, tugas KY, tugas pemerintah ya, presiden dan DPR sebagai pembuat Undang-undang," kata Isnur.

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum diungkap identitasnya oleh KPK. Tetapi, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.

Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com