JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati dan seorang hakim agung lainnya.
Menurut Binsar, hal yang sama juga dirasakan rekan-rekan sejawatnya sebagai hakim. Sebab, menjadi hakim agung merupakan puncak karier bagi seorang hakim.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati dan seorang hakim agung lain sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Semua rekan-rekan sejawat merasakan keprihatinan yang sangat mendalam, karena puncak karir seorang hakim karier itu adalah menjadi hakim agung,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Hakim Binsar Gultom Sebut Penangkapan dan Penahanan Hakim Agung Bisa Cacat Hukum, Kenapa?
Binsar kemudian mengaku tidak mengetahui kriteria hakim yang berkualitas, berpengalaman, dan profesional terkait memilih calon hakim agung.
Namun, menurutnya, hakim mempertaruhkan Tuhan, negara, pemerintah, diri sendiri apabila diintervensi oleh pihak lain. Sebab, hakim merupakan pekerjaan yang mulia.
“Jangan pernah mengotori pekerjaan yang mulia tersebut, jika tidak ingin martabatnya direndahkan oleh publik,” ujarnya.
Diketahui, kasus berawal dari upaya tangkap tangan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Baca juga: Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: KY Kebanyakan Makan Gaji Buta
Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Namun, KPK belum mengungkap identitas hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Ali hanya mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.