JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan Syarifuddin atas persoalan hukum yang menjerat dua Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harapan kita, hendaknya asas praduga tidak bersalah, tetap ditegakkan, dan prosesnya berjalan menurut ketentuan yang berlaku," ucap Syarifuddin dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca juga: Ketua MA Sedih Hakim Agung dan Staf Jadi Tersangka: Mereka Teman dan Anak-anak Saya
Syarifuddin mengaku sedih atas persoalan hukum yang menjerat jajarannya. Ia pun tidak menyangka koleganya di MA yang sehari-hari ia temui bisa terjerat kasus hukum.
"Kenapa saya merasa bersedih? Karena mereka ini kan teman kerja saya, tiap hari saya ketemu, dan anggota di bawah itu kan staf-staf itu kan anak-anak saya," ucapnya.
Menurut Syarifuddin, dua hakim agung yang kini menjalani proses hukum di Komisi Antirasuah itu tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk di Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, ia mengaku terkejut atas adanya kasus hukum yang menjerat kolekanya tersebut.
Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif
"Tentu ini mengejutkan saya, karena saya tidak menduga ini akan terjadi, tapi kembali saya merasa terkejut karena tidak ada catatan-catatan dari track record, atau dari temuan-temuan kita yang negatif terhadap keduanya ini," ungkap Syarifuddin
Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung penegakan hukum oleh lembaga Antirkorupsi itu terhadap oknum Hakim dan pegawai di MA. Secara kelembagaan MA mempercayakan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Sekarang mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ada yang ditahan kan, itu persoalan hukumnya kita akan serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti dan kita mendukung sepenuhnya," tegas Syarifuddin.
Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Diketahui, KPK tengah membongkar praktik suap yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).