Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Sebut Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi adalah Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 16/11/2022, 11:37 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan, penetapan dua tersangka hakim agung dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana sebagai fenomena gunung es.

Karena menurut dia, ada banyak kasus serupa yang sebenarnya belum terungkap dalam peradilan di Indonesia.

"Dan ini adalah gambaran puncak gunung es di mana terjadi di wilayah peradilan juga mengerikan," ujar Isnur saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Isnur menyebut penetapan dua tersangka tersebut adalah gambaran rusaknya dunia peradilan di Indonesia.

Sistem peradilan di Indonesia, tutur Isnur, sangat mudah diberikan celah bagi hakim untuk melakukan tindak pidana suap.

"Ini adalah gambaran dari runtuh atau rusaknya sistem anti korupsi di dunia peradilan, jadi peradilan menggambarkan betapa rusak atau bobroknya semua sistem yang menandakan bahwa sangat mudah bagi hakim untuk meminta dan kemudian melakukan tindak pidana suap dan korupsi," ucap dia.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Untuk itu, kata Isnur, sudah semestinya ada perbaikan di sistem peradilan di Indonesia.

Tugas untuk perbaikan itu tidak hanya tugas dari Komisi Yudisial (KY) semata, tetapi juga tugas semua pihak termasuk pemerintah yang saat ini sedang berkuasa.

"Untuk memperbaikinya bukan hanya tugas KY saja, ini adalah tugas Mahkamah Agung, tugas KY, tugas pemerintah ya, presiden dan DPR sebagai pembuat Undang-undang," imbuh dia.

"Jadi perbaikannya perlu perbaikan yang menyeluruh yang visioner, di mana perlu evaluasi secara menyeluruh terkait mulai dari pengelolaan manajemen MA yang sekarang diurus sendiri oleh MA," sambung Isnur.

Baca juga: Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Hakim Agung

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.

Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang sebelumnya sudazh diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com