Ia kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 diturunkan menjadi sekitar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Merespons hal ini, Wawan memerintahkan anggota Tim Pemeriksaan melakukan perhitungan yang menyesuaikan dengan permintaan terdakwa Veronika.
“Diperoleh angka sekitar Rp 300.000.000.000,” ujar Jaksa.
Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika ini kepada Dadan dan diteruskan kepada Angin Prayitno.
Angin menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp 300 miliar dengan fee Rp 25 miliar.
Berdasar pada persetujuan Angin, Tim Pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.
“Didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar
Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018.
Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016.
Surat tersebut menetapkan besaran pajak yang harus dibayar PT Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp 303.615.632.843.
“Bahwa setelah LHP tersebut terbit, terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25.000.000.000,” kata Jaksa.
Setelah ditagih oleh TIm Pemeriksa, pada 15 Oktober 2018 Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa. Ia kemudian menyerahkan 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin dan mengatakan Bank Panin hanya memberi 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.
“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Sementara itu, bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.
Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Baca juga: Saksi Sebut Bank Panin Janjikan Fee Rp 25 Miliar Agar Tak Diperiksa Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.