JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan disebut hanya bisa memberikan uang Rp 5 miliar untuk tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim pemeriksa pajak, Febrian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Febrian hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Mulanya Febrian menuturkan tim pemeriksa pajak menemukan kewajiban pajak Bank Panin mencapai Rp 900 miliar pada tahun 2016.
Setelah dikirimkan, Bank Panin minta waktu untuk menanggapi hasil penghitungan tersebut.
“Ada pajak terhutang Rp 900 miliar. Mereka butuh waktu untuk menanggapi,” jelas Febrian dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun
Febrian menyebut Bank Panin lama tidak memberikan kabar, hingga akhirnya munculah Veronika Lindawati yang mengaku sebagai kuasa Bank Panin utusan Mu’min Ali Gunawan.
Namun di depan tim pemeriksa pajak Veronika tak menunjukan surat kuasa penunjukannya.
“Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu’min Ali Gunawan,” ucap Febrian.
“Siapa itu? Ownernya?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.