JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar menyebutkan, Bank Panin menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar agar tim pemeriksa tak lagi memeriksa laporan wajib pajak mereka.
Menurut Yulmanizar, komitmen fee itu dijanjikan pada tahun 2018 ketika Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016.
Dikutip dari Kontan.co.id, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
“Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. (Tapi) mereka tidak mau diperiksa lagi,” jawab Yulmanizar sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan perkara suap rekayasa pajak yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), sementara Dadan adalah mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yulmanizar menduga ada kesepakatan antara Veronika Lindawati, orang kepercayaan pemilik Bank Panin yaitu Mu’min Ali Gunawan, dengan Ditjen Pajak terkait penghitungan wajib pajak tersebut.
Namun, Yulmanizar menuturkan bahwa commitment fee yang dijanjikan Bank Panin tidak dibayarkan sepenuhnya.
“Mereka hanya menyanggupi Rp 5 miliar,” kata dia.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Adanya Pemberian Uang dari Bank Panin ke Angin Prayitno
Dalam keterangannya, Yulmanizar mengungkapkan comitment fee itu diserahkan Veronika melalui Ketua Tim Pemeriksa, Alfred Simanjuntak dan Supervisor Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.