Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar

Kompas.com - 09/11/2022, 14:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan bayar pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) pada Desember 2017, sebesar Rp 926.263.445.392 tetapi ditawar agar hanya wajib membayar pajak Rp 300 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang Veronika Lindawati selaku terdakwa penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Veronika Lindawati merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak Bank Panin.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Alasan Pejabat Bank Panin Tunjuk Veronika Lindawati Urus Kewajiban Pajak...

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak; serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Keempatnya kemudian mendapati potensi wajib pajak PT Bank Panin sebesar Rp 81.653.154.805.

Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin Prayitno dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred sebagai ketua tim pemeriksa.

Pada 13 Desember 2017, empat bawahan Angin Prayitno menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak

Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan kemudian memerintahkan bawahannya menyerahkan dokumen General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa.

“Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,” kata Jaksa.

Temuan ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Setelah menerima informasi wajib pajak itu, Bank Panin mengirimkan tanggapan tetapi tidak disetujui Tim Pemeriksa.

Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500 Ribu Dollar Singapura

Marlina kemudian memerintahkan Veronika Lindawati sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin untuk melakukan negosiasi.

“Marlina Gunawan meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” ujar Jaksa.

Setelah itu, Veronika menemui empat bawahan Angin Prayitno di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juno 2018.

Ia kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 diturunkan menjadi sekitar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Merespons hal ini, Wawan memerintahkan anggota Tim Pemeriksaan melakukan perhitungan yang menyesuaikan dengan permintaan terdakwa Veronika.

“Diperoleh angka sekitar Rp 300.000.000.000,” ujar Jaksa.

Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika ini kepada Dadan dan diteruskan kepada Angin Prayitno.

Angin menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp 300 miliar dengan fee Rp 25 miliar.

Berdasar pada persetujuan Angin, Tim Pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

“Didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar

Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018.

Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016.

Surat tersebut menetapkan besaran pajak yang harus dibayar PT Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp 303.615.632.843.

“Bahwa setelah LHP tersebut terbit, terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25.000.000.000,” kata Jaksa.

Setelah ditagih oleh TIm Pemeriksa, pada 15 Oktober 2018 Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa. Ia kemudian menyerahkan 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin dan mengatakan Bank Panin hanya memberi 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.

“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.

Sementara itu, bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: Saksi Sebut Bank Panin Janjikan Fee Rp 25 Miliar Agar Tak Diperiksa Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com