Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Kompas.com - 16/11/2021, 21:24 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan kasus suap rekayasa pajak yang juga kuasa Bank Panin, Veronika Lindawati membantah memberi uang 500.000 dollar Singapura (Kurang lebih Rp 5 miliar berdasarkan kurs saat pemberian uang pada 2018) untuk tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bantahan itu disampaikan Veronika yang hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

“Jadi intinya Ibu berapa kali datang ke Kantor DJP?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Hakim Dalami Tujuan Pihak Bank Panin Tunjuk Tersangka Penyuap Pegawai DJP Urus Pajak

Veronika mengaku datang tiga kali untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.

“Tiga kali saya datang hanya bertemu dua orang, Yulmanizar dan Febrian,” kata dia.

Lalu, hakim Fahzal mengonfirmasi apakah Veronika pernah bertemu dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak atau tidak.

Atas pertanyaan ini, Veronika mengaku tidak pernah bertemu dengan keduanya.

Adapun Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian adalah anggota tim pemeriksa pajak DJP.

Wawan dan Alfred ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar

Sementara itu, dalam dakwaan, Veronika disebut memberi comitment fee senilai 500.000 dollar Singapura untuk Angin dan Dadan melalui Wawan untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.

“Jadi saudara tetap membantah telah memberikan uang kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak 500.000 dollar Singapura?” kata hakim.

“Ya betul, saya tidak memberikan uang,” ucap Veronika.

“Nanti dibuktikan di (kesaksian) yang lain, dia ditanya tidak mau (mengaku) terus,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai total Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.

Baca juga: KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak

Jaksa menduga suap itu diterima melalui tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Kedua, oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Nasional
Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Nasional
Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Nasional
Tolak Gubernur 'Give Away' untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Tolak Gubernur "Give Away" untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Nasional
Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Nasional
Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Nasional
Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Nasional
BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

Nasional
Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Nasional
RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

Nasional
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Sejahterakan Pekerja lewat Kinerja dan Inovasi

HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Sejahterakan Pekerja lewat Kinerja dan Inovasi

Nasional
KSAD Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad dan Kapoksahli Pangkostrad

KSAD Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad dan Kapoksahli Pangkostrad

Nasional
Mudik Gratis Libur Nataru 2024: Cara Daftar dan Kota Tujuan

Mudik Gratis Libur Nataru 2024: Cara Daftar dan Kota Tujuan

Nasional
Wacana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi

Wacana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi

Nasional
Disentil Gibran soal Komputer SMK, Ganjar: Kelihatan Beliau Siap Debat

Disentil Gibran soal Komputer SMK, Ganjar: Kelihatan Beliau Siap Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com